Sabtu, 23 November 2013

Peran Media Massa mengenai kasus korupsi

Pada era informasi seperti sekarang ini, media massa berkembang begitu pesat dengan berbagai variannya seperti televisi, radio, koran, majalah, tabloid, serta internet, yang kesemuanya dapat menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh penjuru bangsa indonesia maupun dunia. Berbagai berita tersebar dengan cepatnya tanpa bisa dibendung. Seperti sekarang ini, kabar tentang korupsi hampir setiap saat mengisi kehidupan kita, hampir tak terhitung. Meski kasis korupsi banyak di ekspos, yang sering pula melibatkan aparat penegak hukum, namun hanya segelintir yang bisa dibawa ke meja hijau apalagi yang menghasilkan vonis penjara. Ditambah berbagai kasus belakangan yang disiarkan media massa, opini publik dapat terbentuk bahwa kasus korupsi sulit untuk dibawa ke pengadilan, ataupun jika tertangkap, peluang untuk lolos sangatlah terbuka lebar.

Secara tidak langsung, meski dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas, media massa bisa “dimanfaatkan”oleh orang yang sebelumnya termotivasi untuk korupsi sebagai media edukasi untuk setiap individu dimana pun berada.Sseseorang semakin merasa aman untuk meneruskan perilakunya, atau justru orang yang sebelumnya tidak termotivasi untuk korupsi, kini dapat mulai mencoba-coba untuk mulai korupsi. Dalam kondisi seperti ini, perilaku korupsi dapat semakin menggurita tanpa ada yang bisa menghalangi.


Untuk melemahkan perilaku korupsi khususnya untuk masyarakat indonesia, jika kita merujuk pada pendapat Skinner, maka yang diperlukan tidak lain adalah hukuman (punishment). Penerapan punishment dilakukan dengan menerapkan konsukuensi yang tidak menyenangkan atau dicabutnya konsukuensi yang menyenangkan. Dalam konteks korupsi di indonesia, hukuman ini bisa berupa penjara, pengucilan oleh masyarakat, atau penyitaan harta pribadi para pelaku korupsi. Namun, bagaimana caranya membuat agar hukuman tersebut dapat efektif dan membuat jera pada pelaku korupsi di negeri ini sehi ngga banyak individu yang mengurungkan niatnya untuk korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar