Rabu, 25 Maret 2015

CONDITIONAL SENTENCE

A. Pengertian

Conditional sentence adalah satu kalimat kompleks yang terdiri  dari klausa dependent yang diawali dengan kata ”if” berupa condition (syarat) dan klausa independent berupa result/konsekwensi  (hasil) dari persyaratannya. Kalimat conditional disebut juga dengan kalimat pengandaian, digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan.

Conditional sentence menurut rumus dan fungsinya dibagi menjadi 3 type, yaitu type 1, 2 dan 3. Yang dimaksud dengan Conditional Sentence itu sendiri adalah gabungan 2 kalimat dimana salah satunya adalah kalimat syarat, dan yang lainnya adalah akibat dari pelaksanaan syarat tersebut.

B. Fungsi and Rumus Conditional Sentence Type 1, 2, 3

Rumus Conditional Sentence terbagi ke dalam 3 type tergantung dari tingkat kemungkinan terjadinya atau terlaksananya syarat yang diajukan.

1.      Conditional Sentence Type 1.
Conditional sentence type pertama ini dapat digunakan untuk membuat sebuah kalimat bersyarat yang masih masih memungkinkan sekali untuk dicapai syaratnya karena baru akan terjadi pada masa yang akan datang.

Rumus : If + Subject + will + infinitive, Subject + verb-1.

Contoh: I will give you money if my car is sold. Saat mengucapkan mobilnya belum laku terjual

Faktanya : Ada peluang besar akan terjual sehingga peluang untuk memberikan uang masih besar.

2.      Conditional Sentence Type 2
Conditional sentence tipe kedua ini dapat digunakan untuk menunjukkan suatu kalimat bersyarat yang kemungkinan terpenuhinya akan sulit.

Rumus : If + Subject + would + infinitive, Subject + verb-2.
Contoh: If I found your home, I would see you. Jika aku menemukan rumahmu, aku akan menemuimu
Faktanya : Tapi kenyataannya aku sulit menemukan rumahmu. Walaupun jika mau berusaha lebih keras bisa ketemu.

3.      Conditional Sentence Type 3
Conditional sentence type ketiga ini digunakan untuk menunjukkan kalimat bersyarat yang tidak mungkin dipenuhi karena masanya sudah lampau.


Rumus : If + Subject + would + have + Verb-3, Subject + had + verb-3.

Contoh: If I had knew that your name is Ajeng, I would not have gone to your wedding party. Kalau saja (waktu itu) aku tahu Salimah itu namamu, tak mungkin aku hadiri pesta perkawinanmu.

Faktanya : Jadi sudah kadung datang dan niat untuk tidak menghadiri pesta perkawinan tidak bisa dipenuhi.

Jika kita perhatikan ketiga rumus di atas (perhatikan yang diberi warna hijau), maka kita akan melihat bahwa untuk type 1, unsur kalimatnya menggunakan verb 1 dan will yang itu adalah kata kerja bentuk ke-1. Begitu juga type 2 dan 3. Dengan begitu kita akan lebih mudah menghafalkan rumusannya.
Demikianlah penjelasan tentang Fungsi dan Rumus Conditional Sentence Type 1 2 3. Semoga bermanfaat.

Sumber :



Kamis, 05 Februari 2015

KASUS PASAR BEBAS DAN SUAP

Pengertian Pasar Bebas

            Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Definisi Pasar Bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. di mana seluruh keputusan ekonomi danaksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
            Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

Contoh Kasus Pasar Bebas :

            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

            Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

            Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Pengertian Suap
           
            Suap merupakan sesuatu yang dilakukan untuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait. Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.


Contoh Kasus Suap :

            Jakarta - Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang. KPK pun masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

            "Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yg sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Senin (9/12/2013).

            Johan menambahkan, putusan terhadap Luthfi akan digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penyidikan kasus suap impor daging. Dia juga menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.

            "Perlu disampaikan bahwa kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL. Putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian," jelasnya.

            Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

            "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sumber :

Senin, 24 November 2014

Teori Bisnis Amoral

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pengejaran kepentingan diri sendiri yang tampa kendali ditolak oleh moralitas konvensional dan oleh etika. Walaupun demikian ada sebuah teori implisit tentang moral bisnis yang menolak menrerapkan kriteria moral dalam bisnis. Para amoralis bisnis dengan enaknya menyampaikan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan apa-pun dengan semua pertimbangan moral. Mitos bisnis amoral (De George,1990) menyatakan bahwa pengajaran keuntungan dala suatu lingkungan bisnis adalah suatu sasaran yang berada diluar pertimbangan moral apa-pun (amoral berarti tak bermoral). Ungkapan lain dari etika bisnis menurut De George disebut sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti itu, tentang dirinya, kegiatannya, dan lingkungan kerjanya.
Bagi orang bisnis yang menginginkan agar bisnisnya bertahan lama dan sukses tidak hanya dari segi material tapi dalam arti seluas-luasnya, mitos tersebut sulit dipertahankan.
Mitos ini bergantung pada dua gagasan fundamental:
1.      Menjaga kepentingan diri sendiri dalam bisnis tidak perlu didiskualifikasi jika ia berbenturan dengan moralitas konvensional (pernyataan mengisolasi)
2.      Dalam bisnis, pengejaran kepentingan pribadi yang tampa kendali harus merupakan sasaran terakhir (tuntutan normatif)
Gagasan dibalik mitos ini berkaitan erat dengan pujian para egois yang mencolok tentang pengejaran kepentingan diri sendiri yag tampa kendali.
beberapa keberatan lain mengenai bisnis amoral.
1.      Egoisme bisnis amoral adalah posisi yang bersifat bertentangan
2.      Egoisme ini menunjukkan pada konsep kepentingan diri sendiri yang tak konsisten.
3.      Tuntutan normatif dalam amoralisme mengagungkan penyiksaan kapitalis.
4.      Amoralitas dalam perusahaan bisnis menyalahgunakan gagasan maksimalisasi keuntungan.

Sumber :



Contoh Kasus Bisnis Amoral

VIVAnews – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membekukan perizinan yang diajukan oleh Sentul City terkait kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Pembekuan dilakukan karena KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dgn perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPK, Jumat 14 November 2014.

Ferry mengatakan dia berkomitmen membantu KPK dalam penanganan kasus-kasus berkaitan dengan kementeriannya.

"Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK. Sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengungkapkan dia menyetujui jika ada perizinan yang diberikan dengan menyalahi aturan, maka perizinan itu harus dicabut.

"Saya pikir itu satu hal yang bagus. Tentu KPK akan memberikan apresiasi. mMemang demikian yang seharusnya, sebab andaikata persyaratan tidak dipenuhi tapi izin diberikan, berarti izin bermasalah, tidak clean and clear," katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar juga pernah mengungkapkan akan melakukan penghentian sementara (Moratorium) terkait pemberian izin penggunaan kawasan hutan.

Menurut Siti, hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait usaha-usaha regulasi dan penetapan standar operasional prosedur dalam perizinan.

"Maka kepada pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," kata Siti, di Gedung KPK, Jumat, 7 November 2014.

Siti menyebut dalam waktu dekat, perizinan nantinya akan dilakukan satu pintu. Penghentian sementara itu dilakukan agar pengelolaan perizinan dapat lebih mudah dan adil.

Seperti diketahui, Kasus suap kawasan hutan Bogor terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.

KPK kemudian menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin dan seorang dari pihak pemberi suap, Francis Xaverius Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan Yap telah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jawa Barat terkait kasus ini. Sementara Rachmat Yasin dan Zairin masih menjalani proses persidangan.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia langsung ditahan oleh penyidik setelah sebelumnya dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor pada 30 September 2014.

Cahyadi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Kasus di atas merupakan salah satu contoh dari bisnis amoral, dimana dalam pengertian bisnis amoral itu ialah mengenai kasus suap menyuap yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan kepada pejabat atau petinggi Negara yang mempunyai kekuasaan baik di daerah maupun dipusat dengan tujuan untuk memperlancar bisnisnya ataupun ingin memperluas bisnisnya secara mudah dan instan bahkan berbenturan dengan undang-undang serta alam yang ada. Akan tetapi semuanya itu dapat dilewati jalan pintas yang sangat mudah untuk melakukannya dengan menyuap para pejabat-pejabat yang berkepentingan dengan perusahan-perusahaan nakal. Tentu saja hal tersebut bukanlah hal yang baik karena nilai-nilai moral serta etika yang ditamankan di dalam dunia bisnis tercoreng demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya guna unggul dari para pesaing-pesaingnya.



Minggu, 26 Oktober 2014

Ekonomi dan Bisnis Serta Penerapan di Perusahaan

Etika bisnis di butuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh danmemiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yangdilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkanerusahaan untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :

1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.

3. Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga

4. Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidaketis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagiperusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Memang benar, Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.

Menerapkan Etika Bisnis di Perusahaan

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.

Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.

Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of Conduct). Di tengah iklim keterbukaan dan globalisasi yang membawa keragaman budaya, code of conduct memiliki peran yang semakin penting, sebagai buffer dalam interaksi intensif beragam ras, pemikiran, pendidikan dan agama.

Sebagai persemaian untuk menumbuhkan perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.

Terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan. Pertama, terciptanya budaya perusahaan secara baik. Kedua, terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based organization). Dan ketiga, terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai (employee relationship management).

Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor, yaitu faktor kepentingan diri sendiri, keuntungan perusahaan, pelaksanaan efisiensi dan kepentingan kelompok.

Penciptaan iklim etika mutlak diperlukan, meskipun memerlukan waktu, biaya dan ketekunan manajemen. Dalam iklim etika, kepentingan stakeholders terakomodasi secara baik karena dilandasi rasa saling percaya.

Dengan demikian, ketika seorang atasan memerintahkan seorang karyawan untuk melakukan sebuah tindakan yang mereka ketahui salah, karyawan secara moral bertanggung jawab atas tindakan itu jika dia melakukannya. Atasan juga bertanggung jawab secara moral, karena fakta atasan menggunakan bawahan untuk melaksanakan tindakan yang salah tidak mengubah fakta bahwa atasan melakukannya.

Manfaat perusahaan menerapkan etika bisnis dalam hal ini adalah kinerja perusahaan yang akan bertambah baik dengan didukung dengan karyawan/bawahan yang bermoral dan bertanggungjawab atas sikap dan pekerjaannya serta menaati semua perintah atasan dengan baik.

Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

Adapun manfaat perusahaan dalam menerapkan etika bisnis. Yaitu:

A. Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.

B. Citra perusahaan di mata konsumen baik.
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan

C. Meningkatkan motivasi pekerja.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.

D. Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.

Lain halnya pendapat para kritikus pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

  

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.    Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Apa saja manfaat dari CSR? Manfaat corporate social responsibility bagi perusahaan diantaranya:
1.    Meningkatkan citra perusahaan
2.    Memperkuat “brand” perusahaan
3.    Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
4.    Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
5.    Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
6.    Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
7.    Meningkatkan harga saham

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.    Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
2.    Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3.     Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4.    Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

Saya mengambil salah satu contoh penerapan CSR, yaitu pada perusahaan PT. Matahari Department Store, Tbk. Sebagai bentuk komitmen Matahari dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Matahari terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan sosial dan masyarakat di seluruh Indonesia. Selain kemitraan jangka panjang dengan UNICEF, Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Pendidikan Pelita Harapan, Ikatan Karyawan Matahari dan lainnya, Matahari juga memberikan kontribusi melalui gerainya ke organisasi lainnya dan berbagai inisiatif yang layak, baik nasional maupun lokal. Matahari berfokus untuk memberikan pelayanan terbaik dari seluruh program yang didukung untuk memastikan bahwa program ini memberikan dampak perubahan yang terus berkelanjutan dalam kehidupan komunitas yang terbantu.
Hal ini sangat sejalan dengan nilai perusahaan dan Kode Etik Matahari, yang memberikan panduan untuk hubungan dengan pemasok dan mitra bisnis lainnya. Walaupun Matahari tidak memiliki mekanisme formal untuk memastikan bahwa pemasok dan kontraktor patuh pada standar lingkungan dan tempat kerja, secara hukum Matahari telah mematuhi ketentuan upah minimum dan standar pemerintah untuk seluruh karyawan. Matahari telah membangun hubungan erat dan kooperatif dengan mitra pemasok, banyak dari mereka yang telah bekerja sama dengan Matahari selama puluhan tahun. Kami yakin melalui hubungan ini dan melalui inspeksi rutin oleh pihak ketiga, para mitra kerja Matahari telah menerapkan praktek-praktek yang baik pada kesehatan dan keamanan karyawan dan pengelolaan dampak lingkungan. Hubungan kerja sama akan dihentikan jika diketahui tentang adanya penyimpangan.




Kepedulian Lingkungan

Sebagai department store ritel, Matahari tentunya harus menyediakan tas belanja selama bisnisnya berjalan. Namun, penggunaan plastik yang berlebihan diketahui memberikan kontribusi ke berbagai polusi lingkungan yang mempengaruhi pemanasan global. Karena itu, Matahari menggunakan tas plastik biodegradable, yang dapat terurai secara biologis dalam waktu dua hingga empat tahun. Ketentuan ini telah diterapkan di seluruh gerai Matahari di Indonesia sejak 2011.

Perlindungan Konsumen

Sebagai bisnis yang berorientasi kepada konsumen, Matahari wajib mengakui dan melindungi hak-hak konsumen. Selain patuh dengan seluruh kode dan standard bangunan, semua gerai dan tata ruang gerai di-desain untuk kemudahan, kenyamanan dan keamanan konsumen, dan setiap gerai dilengkapi dengan alarm kebakaran, sistem sprinkler dan akses menuju tangga darurat.
Kebijakan jaminan dan garansi produk Matahari memberikan jaminan bagi konsumen jika adanya kerusakan. Untuk memastikan standar kualitas produk yang tinggi, Matahari mengevaluasi produk sebelum menempatkannya di rak dan memantau keluhan konsumen.Perusahaan memberikan waktu 7 hari setelah pembelian bagi konsumen untuk dapat menukar barang yang telah dibeli dengan barang serupa.

Matahari memiliki beberapa fasilitas dimana konsumen dapat menyampaikan saran, keluhan dan meminta informasi. Konsumen dapat menyampaikan hal yang menjadi perhatian mereka di meja layanan konsumen di dalam gerai selama jam operasional gerai, atau melalui Halo Matahari call centre, yang dikelola oleh agen terpilih dan terlatih, melalui telepon. Halo Matahari beroperasi dari jam 08.00 hingga 22.00 setiap hari. Konsumen juga dapat menghubungi Matahari melalui website, e-mail atau telepon. Seluruh masukan yang diterima dari konsumen akan dikumpulkan dan dikirim ke kantor pusat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Matahari menerima beberapa penghargaan untuk kepuasan konsumen dan layanan konsumen di tahun 2013, termasuk posisi kedua dari seluruh perusahaan di Indonesia untuk National Customer Service Championships 2013. Manajemen percaya bahwa pengakuan ini adalah cermin dari komitmen Matahari untuk mengutamakan kebutuhan konsumen.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan

Matahari berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan di gerai, pusat distribusi dan kantor pusat. Staf yang ada di gerai menikmati kenyamanan dan keamanan yang sama dengan konsumen, dan berpartisipasi dalam pelatihan kebakaran secara berkala dan prosedur keamanan lainnya yang diatur oleh mall, atau pengelola pusat perbelanjaan. Panduan keselamatan untuk pekerjaan yang spesifik dikomunikasikan kepada karyawan yang terlibat dalam logistik dan distribusi.

Pembangunan Sosial

Matahari telah memiliki kemitraan jangka panjang dengan beberapa organisasi yang bekerja secara efektif, di tingkat nasional maupun lokal. Matahari memberikan kontribusi terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan sosial dan bantuan bencana alam. Beberapa donasi untuk program ini digalang melalui proses sukarela dan transparan di mana konsumen diajak saat di bagian kasir jika mereka mau memberikan koin kembalian untuk menjadi sumbangan. Penerima donasi dari program ini akan berubah setiap 2 bulan. Program ini terbukti sangat populer di kalangan konsumen dan telah membantu beberapa ribu orang yang layak selama bertahun-tahun.

Sumber :