Jumat, 14 Desember 2012

Tugas - hubungan prinsip koperasi dengan kebutuhan bangsa indonesia


Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?

Menurut saya prinsip-prinsip ekonomi koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan dan dan budaya yang ada pada bangsa Indonesia karena  Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”, dimana Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

    Selain itu Koperasi Indonesia adalah badan usaha (business enterprise) Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Lalu Koperasi Indonesia merupakan adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Indonesia juga merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.

Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”. Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

Tugas - Landasan hukum koperasi indonesia



Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, , UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi .

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar :

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi; UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian


Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
9. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .

Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)

Sumber :




Tulisan - Cerita lucu "Anekdot"



Lampu Blitz versus Kilat

Seorang dokter heran melihat jenazah wisatawan asing yang berasal dari pedalaman afrika. Sebab jenazah itu tampak tersenyum kegirangan saat ditemukan meninggal dunia.

 Mengapa dia bisa meninggal dalam keadaan tersenyum ?” Tanya dokter pada pemandu turis yang memandu turis afrika itu .     
                                                  
  “Ceritanya, semenjak tiba dia selalu ingin difoto,” jawab pemandu wisatanya.   
                                                           
 “Lalu apakah dia meninggal saat difoto ?” Tanya sang dokter.                                

 “Bukan begitu dok. Kemarin waktu hujan lebat ada kilat yang menyambarnya, dan dia malah tersenyum lebar dikiranya ada lampu blitz kamera yang diarahkan kepadanya malahan kilat petir yang hampir mirip dengan lampu blitz kamera.             

 ‘Sang dokter pun sampai terheran-heran melihat pemandu turis tersebut …  



Berhenti Merokok

Ghani adalah seorang perokok berat. Dia sudah memulai merokok sejak duduk dibangku kelas 2 smp. 

Setelah lulus sekolah menengah atas ghani berhenti merokok. 

Bagus sahabat dekat ghani heran “Bagaimana caranya lo berhenti merokok, gimana caranya ?” Tanya bagus .                                         

Lalu Ghani menjawab “coba saja lo bekerja di pom bensin, dijamin berhenti merokok” Jawab Ghani …