Apakah
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?
Menurut saya prinsip-prinsip
ekonomi koperasi sangat sesuai dengan kebutuhan dan dan budaya yang ada pada
bangsa Indonesia karena Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”, dimana Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
Selain
itu Koperasi Indonesia adalah badan usaha (business enterprise) Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
Lalu Koperasi Indonesia merupakan adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan
kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal
orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20
orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Indonesia juga
merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Koperasi Indonesia adalah
“gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan
usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga
kepada masyarakat umum.
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”. Dengan azas ini, keputusan yang
berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.