Senin, 20 April 2015

COMPARISSON DEGREE

                          I.            Pengertian Degree Of Comparisson

The Degrees of Comparison (tingkat perbandingan) adalah istilah dalam bahasa inggris yang merupakan tingkat-tingkat perbandingan pada kata sifat (Adjectives). Degree of comparison ini masuk dalam kategori adverbial dan adjectives karena menggunakan kedua element tersebut untuk membuat sebuah kalimat degree of comparison.

                       II.            Jenis-jenis Degree Of Comparisson

a.      Positive Degree (Tingkat positif / biasa) adalah membandingkan dua atau lebih orang atau sesuatu yang mempunyai kualitas kerja atau sifat yang sama.
Contoh :
·         Komodo dragon is the biggest lizard in the world
(Komodo adalah kadal terbesar di dunia)
·         For me you are the most beautiful girl I have ever met
(Bagiku kamu adalah gadis tercantik yang pernah ku temui).
·         I will do my best to help you
(Aku akan melakukan yang terbaik untuk membantumu)
·         Our company delivers the fastest of your goods
(Perusahaan kami mengantar Anda yang paling cepat).
·         You must try the most spiciest condiment in this restaurant
(Kamu harus coba sambal yang paling pedas di restoran ini)

b.      Comparative degree (Tingkat perbandingan / lebih) adalah membandingkan dua atau lebih orang atau sesuatu yang mempunyai kualitas kerja atau sifat yang tidak sama, dimana salah satunya lebih jika dibanding yang lainnya.
Contoh :
·         Your car is bigger than mine
(mobilmu lebih besar dari mobilku)
·         She can dive deeper than me
(dia bisa menyelam lebih dalam daripada aku)
·         I am smarter than you
(aku lebih pintar daripada kamu)
·         She drives better than me
(dia menyetir dengan lebih baik daripada aku)
·         Jack can climb the cliff higher than the others
(Jack bisa memanjat tebing itu lebih tinggi daripada yang lain)

c.       Superlative degree (Tingkat terbaik/ paling) digunakan untuk membandingkan seseorang atau sesuatu dengan group atau kelompoknya.
Contoh :
·         You cry as loud as my baby
(kamu menangis sekeras bayiku)
·         I am not as handsome as my father
(aku tidak seganteng ayahku)
·         Your smile is as sweet as mine
(senyummu semanis senyumku)
·         She works as hard as her manager
(dia bekerja sekeras managernya)
·         Life is not as difficult as you think
(hidup itu tidak sesulit yang kamu pikirkan)
Sumber :




ADVERB VS ADJECTIVE

       I.       Pengertian dan Penggunaannya

a.       Adverb
Adverb adalah kata yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau menerangkan verb (kata kerja), adjective (kata sifat), atau adverb lain. Kata keterangan bahasa Inggris ini merupakan satu dari delapan part of speech yang mungkin berbentuk sederhana (fast, there, usually), atau berbentuk frasa (adverb phrase).

Adverb (kata keterangan) merubah kata kerja, yakni kata keterangan menjelaskan bagaimana sesuatu dilakukan. Contoh:

·         She learns quickly.
·         You can speak English well.

b.      Adjective
Adjective adalah kata yang digunakan untuk memberikan sifat atau menerangkan noun atau pronoun yang dapat berupa orang (person), tempat (place), binatang (animal), benda atau konsep abstrak. dan kata sifat itu boleh diberikan definisi sebagai kata yang digunakan untuk mebatasi pemakaian kata benda. Kata sifat bahasa Inggris ini merupakan satu dari delapan part of speech.

Adjective (kata sifat) memberikan informasi tentang kata benda. Contoh:

·           She’s an excellent dancer.
·           I’ve got a new apartment.

      II.     Perbedaan Antara Adverb dan Adjective

a.       Adverb atau Kata keterangan.  Tidak seperti kata sifat, kata keterangan dapat ditemukan di berbagai tempat dalam kalimat. Kata keterangan yang paling mungkin berakhir dengan "-ly". Kata keterangan menunjukkan cara, waktu, tempat, penyebab, atau derajat dan menjawab pertanyaan seperti "bagaimana", "ketika", "mana", "berapa banyak". Contoh :

Anjing itu dengan cepat berlari ke pemiliknya.
Kata "cepat" menggambarkan dan memodifikasi kata kerja berlari. Ini juga menjawab pertanyaan "bagaimana". Bagaimana anjing itu lari? Itu berlari "dengan cepat".

b.      Adjective atau Kata sifat. Sebuah kata yang menjelaskan, mengidentifikasi atau memenuhi syarat sebuah kata benda atau kata ganti. Sebuah kata sifat biasanya, namun tidak setiap saat, ditulis / berada sebelum kata benda atau kata ganti yang memodifikasi. Contoh :

1. Kucing lucu sedang tidur.
2. Kucing itu lucu.
Kata "lucu" menggambarkan dan memodifikasi kucing sebagai kata benda.

Sumber :

Rabu, 25 Maret 2015

CONDITIONAL SENTENCE

A. Pengertian

Conditional sentence adalah satu kalimat kompleks yang terdiri  dari klausa dependent yang diawali dengan kata ”if” berupa condition (syarat) dan klausa independent berupa result/konsekwensi  (hasil) dari persyaratannya. Kalimat conditional disebut juga dengan kalimat pengandaian, digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan.

Conditional sentence menurut rumus dan fungsinya dibagi menjadi 3 type, yaitu type 1, 2 dan 3. Yang dimaksud dengan Conditional Sentence itu sendiri adalah gabungan 2 kalimat dimana salah satunya adalah kalimat syarat, dan yang lainnya adalah akibat dari pelaksanaan syarat tersebut.

B. Fungsi and Rumus Conditional Sentence Type 1, 2, 3

Rumus Conditional Sentence terbagi ke dalam 3 type tergantung dari tingkat kemungkinan terjadinya atau terlaksananya syarat yang diajukan.

1.      Conditional Sentence Type 1.
Conditional sentence type pertama ini dapat digunakan untuk membuat sebuah kalimat bersyarat yang masih masih memungkinkan sekali untuk dicapai syaratnya karena baru akan terjadi pada masa yang akan datang.

Rumus : If + Subject + will + infinitive, Subject + verb-1.

Contoh: I will give you money if my car is sold. Saat mengucapkan mobilnya belum laku terjual

Faktanya : Ada peluang besar akan terjual sehingga peluang untuk memberikan uang masih besar.

2.      Conditional Sentence Type 2
Conditional sentence tipe kedua ini dapat digunakan untuk menunjukkan suatu kalimat bersyarat yang kemungkinan terpenuhinya akan sulit.

Rumus : If + Subject + would + infinitive, Subject + verb-2.
Contoh: If I found your home, I would see you. Jika aku menemukan rumahmu, aku akan menemuimu
Faktanya : Tapi kenyataannya aku sulit menemukan rumahmu. Walaupun jika mau berusaha lebih keras bisa ketemu.

3.      Conditional Sentence Type 3
Conditional sentence type ketiga ini digunakan untuk menunjukkan kalimat bersyarat yang tidak mungkin dipenuhi karena masanya sudah lampau.


Rumus : If + Subject + would + have + Verb-3, Subject + had + verb-3.

Contoh: If I had knew that your name is Ajeng, I would not have gone to your wedding party. Kalau saja (waktu itu) aku tahu Salimah itu namamu, tak mungkin aku hadiri pesta perkawinanmu.

Faktanya : Jadi sudah kadung datang dan niat untuk tidak menghadiri pesta perkawinan tidak bisa dipenuhi.

Jika kita perhatikan ketiga rumus di atas (perhatikan yang diberi warna hijau), maka kita akan melihat bahwa untuk type 1, unsur kalimatnya menggunakan verb 1 dan will yang itu adalah kata kerja bentuk ke-1. Begitu juga type 2 dan 3. Dengan begitu kita akan lebih mudah menghafalkan rumusannya.
Demikianlah penjelasan tentang Fungsi dan Rumus Conditional Sentence Type 1 2 3. Semoga bermanfaat.

Sumber :



Kamis, 05 Februari 2015

KASUS PASAR BEBAS DAN SUAP

Pengertian Pasar Bebas

            Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Definisi Pasar Bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. di mana seluruh keputusan ekonomi danaksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
            Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

Contoh Kasus Pasar Bebas :

            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

            Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

            Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Pengertian Suap
           
            Suap merupakan sesuatu yang dilakukan untuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait. Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.


Contoh Kasus Suap :

            Jakarta - Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang. KPK pun masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

            "Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yg sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Senin (9/12/2013).

            Johan menambahkan, putusan terhadap Luthfi akan digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penyidikan kasus suap impor daging. Dia juga menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.

            "Perlu disampaikan bahwa kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL. Putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian," jelasnya.

            Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

            "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sumber :

Senin, 24 November 2014

Teori Bisnis Amoral

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pengejaran kepentingan diri sendiri yang tampa kendali ditolak oleh moralitas konvensional dan oleh etika. Walaupun demikian ada sebuah teori implisit tentang moral bisnis yang menolak menrerapkan kriteria moral dalam bisnis. Para amoralis bisnis dengan enaknya menyampaikan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan apa-pun dengan semua pertimbangan moral. Mitos bisnis amoral (De George,1990) menyatakan bahwa pengajaran keuntungan dala suatu lingkungan bisnis adalah suatu sasaran yang berada diluar pertimbangan moral apa-pun (amoral berarti tak bermoral). Ungkapan lain dari etika bisnis menurut De George disebut sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti itu, tentang dirinya, kegiatannya, dan lingkungan kerjanya.
Bagi orang bisnis yang menginginkan agar bisnisnya bertahan lama dan sukses tidak hanya dari segi material tapi dalam arti seluas-luasnya, mitos tersebut sulit dipertahankan.
Mitos ini bergantung pada dua gagasan fundamental:
1.      Menjaga kepentingan diri sendiri dalam bisnis tidak perlu didiskualifikasi jika ia berbenturan dengan moralitas konvensional (pernyataan mengisolasi)
2.      Dalam bisnis, pengejaran kepentingan pribadi yang tampa kendali harus merupakan sasaran terakhir (tuntutan normatif)
Gagasan dibalik mitos ini berkaitan erat dengan pujian para egois yang mencolok tentang pengejaran kepentingan diri sendiri yag tampa kendali.
beberapa keberatan lain mengenai bisnis amoral.
1.      Egoisme bisnis amoral adalah posisi yang bersifat bertentangan
2.      Egoisme ini menunjukkan pada konsep kepentingan diri sendiri yang tak konsisten.
3.      Tuntutan normatif dalam amoralisme mengagungkan penyiksaan kapitalis.
4.      Amoralitas dalam perusahaan bisnis menyalahgunakan gagasan maksimalisasi keuntungan.

Sumber :



Contoh Kasus Bisnis Amoral

VIVAnews – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membekukan perizinan yang diajukan oleh Sentul City terkait kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Pembekuan dilakukan karena KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dgn perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPK, Jumat 14 November 2014.

Ferry mengatakan dia berkomitmen membantu KPK dalam penanganan kasus-kasus berkaitan dengan kementeriannya.

"Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK. Sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengungkapkan dia menyetujui jika ada perizinan yang diberikan dengan menyalahi aturan, maka perizinan itu harus dicabut.

"Saya pikir itu satu hal yang bagus. Tentu KPK akan memberikan apresiasi. mMemang demikian yang seharusnya, sebab andaikata persyaratan tidak dipenuhi tapi izin diberikan, berarti izin bermasalah, tidak clean and clear," katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar juga pernah mengungkapkan akan melakukan penghentian sementara (Moratorium) terkait pemberian izin penggunaan kawasan hutan.

Menurut Siti, hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait usaha-usaha regulasi dan penetapan standar operasional prosedur dalam perizinan.

"Maka kepada pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," kata Siti, di Gedung KPK, Jumat, 7 November 2014.

Siti menyebut dalam waktu dekat, perizinan nantinya akan dilakukan satu pintu. Penghentian sementara itu dilakukan agar pengelolaan perizinan dapat lebih mudah dan adil.

Seperti diketahui, Kasus suap kawasan hutan Bogor terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.

KPK kemudian menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin dan seorang dari pihak pemberi suap, Francis Xaverius Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan Yap telah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jawa Barat terkait kasus ini. Sementara Rachmat Yasin dan Zairin masih menjalani proses persidangan.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia langsung ditahan oleh penyidik setelah sebelumnya dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor pada 30 September 2014.

Cahyadi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Kasus di atas merupakan salah satu contoh dari bisnis amoral, dimana dalam pengertian bisnis amoral itu ialah mengenai kasus suap menyuap yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan kepada pejabat atau petinggi Negara yang mempunyai kekuasaan baik di daerah maupun dipusat dengan tujuan untuk memperlancar bisnisnya ataupun ingin memperluas bisnisnya secara mudah dan instan bahkan berbenturan dengan undang-undang serta alam yang ada. Akan tetapi semuanya itu dapat dilewati jalan pintas yang sangat mudah untuk melakukannya dengan menyuap para pejabat-pejabat yang berkepentingan dengan perusahan-perusahaan nakal. Tentu saja hal tersebut bukanlah hal yang baik karena nilai-nilai moral serta etika yang ditamankan di dalam dunia bisnis tercoreng demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya guna unggul dari para pesaing-pesaingnya.