Kamis, 05 Februari 2015

KASUS PASAR BEBAS DAN SUAP

Pengertian Pasar Bebas

            Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Definisi Pasar Bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. di mana seluruh keputusan ekonomi danaksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
            Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

Contoh Kasus Pasar Bebas :

            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

            Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

            Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Pengertian Suap
           
            Suap merupakan sesuatu yang dilakukan untuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait. Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.


Contoh Kasus Suap :

            Jakarta - Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang. KPK pun masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

            "Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yg sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Senin (9/12/2013).

            Johan menambahkan, putusan terhadap Luthfi akan digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penyidikan kasus suap impor daging. Dia juga menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.

            "Perlu disampaikan bahwa kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL. Putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian," jelasnya.

            Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

            "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sumber :