KONSEP
KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
2.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN
KOPERASI
A.
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
B.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
b.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun
memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif
dari kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
Koperasi
dan perkembangannya.
Koperasi
yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir
koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan
dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti
bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan
bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965,
h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through
the formation of a democratically controlled business organization, making
efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Dari
definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically
controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution
to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share
of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah
berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi
yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga
dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di
dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang
berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di
mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu
ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut,
dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang
dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani
sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang
lain.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu
menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin
yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai
400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya
lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan
pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop
(etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip
dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah
untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di
samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang
surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu.Pertumbuhan
koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak
pada bidang simpan pinjam.Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau
tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .Kegiatan
koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode
assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Setelahnya pada tahun 1908 Budi
Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu
pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan
sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul
Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran
koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun
kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk
meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H
Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan
setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil.
Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945
dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammada Hatta berusaha
meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas
kekeluargaan.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama
se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :Terbentuknya
SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi
dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.Seiring berjalannya berbagai
kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun
baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan
Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep
pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan
penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan
Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya
mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU
No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960.
Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap
masuknya kekuatan politik.
PERKEMBANGAN KOPERASI ORDE BARU
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian
Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad
untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde
Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai
UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan
tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing
dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada,
Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu
jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai
dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan
MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965
tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi
pada funsi yang semestinya.Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi
–koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cra
menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU
tersebut.Untuk melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun
Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota
Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan
Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan
Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Sumber: