Dasar-Dasar
Hukum Koperasi Indonesia
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, , UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi .
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar :
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004
tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi; UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
Dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
9.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam
.
Koperasi
mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah Pancasila
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas
demokrasi
d.
Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran berpribadi
(rasa harga diri/gotong-royong.)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar