KONSEP
KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN
KOPERASI
A.
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
b.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Koperasi
dan perkembangannya.
Koperasi
yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir
koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan
dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti
bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan
bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965,
h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through
the formation of a democratically controlled business organization, making
efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Dari
definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang
surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu.Pertumbuhan
koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak
pada bidang simpan pinjam.Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau
tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .Kegiatan
koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode
assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Setelahnya pada tahun 1908 Budi
Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu
pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan
sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammada Hatta berusaha meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :Terbentuknya SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.Seiring berjalannya berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
PERKEMBANGAN KOPERASI ORDE BARU
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi, bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi pada funsi yang semestinya.Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cra menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU tersebut.Untuk melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Sebagai Negara jajahan, kemungkinan koperasi tumbuh subur amatlah kecil. Tetapi setelah Proklamasi Kemerdekaan , perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dengan amat tegas. “Founding Father” koperasi yaitu Muhammada Hatta berusaha meamasukkan rumusan perkoperasian ke dalam konstitusi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi pertama se Jawa di Tasikmalaya. Keputusan yang dihasilkan antara lain :Terbentuknya SOKRI(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi dan menganjurkan diselenggarkan pendidkan koperasi dikalangan pengurus,pegawai dan masyarakat.Seiring berjalannya berbagai kebijakan yang dibuat Pemerintah, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik dari sisi organisasi maupun usahanya.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Pada 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden. Peraturan-peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam. Dalam tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Munas Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan(verpolitiserring)koperasi pada Demokrasi Terpimpin diterbitkan UU No.14/1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No.75/1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No.14/1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II(Munaskop II) di Jakarta yang merupakan ajang legitimasi terhadap masuknya kekuatan politik.
PERKEMBANGAN KOPERASI ORDE BARU
Pemberontakkan G30S/PKI banyak berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat Indonesia bertekad untuk kembali melaksanakan UUD1945 dan Pancasila secara murni. Semangat Orde Baru sebagai titik awal pada 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru dikenal sebagai UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan untuk mencapai cita-cita itu Pemerintah berkewajiban membimbing dan membina Perkoperasian di Indonesia dengan sikap “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah perkoperasian pada hakikatnya tidak bersifat melindungi, bahkan membatasi pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945 Pasal 33.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No.14/1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan UU baru yang dapat menempatkan koperasi pada funsi yang semestinya.Kemudian dikeluarkanlah UU No.12/1967 Koperasi –koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cra menyelenggarakan anggran dan mengesahkan anggaran dasar yang sesuai dengan UU tersebut.Untuk melaksanakan tujuan ini maka pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga Ibukota Propinsi. PUSDIKOP tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKO) di Tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian(BALATKOP)di Tingkat daerah.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar